Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Gelar Pengungkapan Operasi Pekat 2023 Selama 15 Hari

    Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Gelar Pengungkapan Operasi Pekat 2023 Selama 15 Hari

    JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menggelar press release pengungkapan kasus operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2023 selama 15 hari, dari tanggal 2 sampai 16 Maret 2023.

    Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil mengungkap 282 kasus dan menangkap 379 orang, satu diantaranya anak dibawah umur.

    Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto bersama Kabag binops Roops Polda Metro Jaya AKBP Alamsyah Pelupesy mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap target operasi (TO) sebanyak 65 kasus dan non TO 217 kasus.

    "Sore hari ini kita Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengelar kasus pengungkapan operasi Pekat 2023 yang digelar selama 15 hari, dari tgl 2 sampai dengan 16 Maret, " kata Imam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/3/2023).

    Operasi Pekat ini, kata Imam, bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya agar tercapai situasi yang kondusif di DKI Jakarta dan sekitarnya.

    "Dan juga dalam rangka memelihara serta meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, " ujarnya.

    Imam menyebut, dalam operasi tersebut pihak berhasil mengungkap kasus yang menjadi sorotan pihak kepolisian seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan kejahatan lainnya.

    "Dari hasil kejahatan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 13 unit mobil, 101 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api, 39 bilah senjata tajam, uang hasil kejahatan sebesar Rp 206.980.000 serta 76 unit handphone dan 11 unit laptop, " paparnya.

    Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, 365 KUHP, 363 KUHP, 303 KUHP, 170 KUHP dan UU darurat no 12 tahun 1951 serta pasal 368 KUHP dan 340 KUHP. Dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, maksimal seumur hidup. (Hendi)

    polda metro jaya
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tangsel Sukses Amankan Konser Musik...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Tangkap 4 Residivis Rampok Spesialis...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Patroli Dialogis Samapta Polres Tangerang Selatan: Wujud Nyata Komunikasi dan Keamanan Bersama Warga
    Bhabinkamtibmas Pakulonan Tekankan Himbauan Kamtibmas demi Keamanan Kondusif

    Ikuti Kami